4 Terdakwa Kasus Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin 13 Okt 2025, 19:57 WIB
Empat terdakwa kasus importasi gula sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Empat terdakwa kasus importasi gula sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dituntut empat tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Hansen Setiawan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Selain tuntutan masuk penjara dan denda, terdakwa Hansen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp41,381 miliar. Harta benda terdakwa disita juga tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?

Sementara itu, terdakwa Ali Sanjaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp47,868 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Wisnu Hendraningrat dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Wisnu membayar Rp60,991 miliar subsidet 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Indra Suryaningrat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Indra sebanyak Rp77,212 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 578 Miliar

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula yang semula ditujukan untuk kepentingan stabilisasi harga dan ketersediaan stok nasional.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, justru menimbulkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola impor bahan pangan strategis.

“Para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula tahun 2015-2016,” tuturnya.

Baca Juga: Mangkir Dalam Pemeriksaan, Kejagung Jemput Paksa Tersangka Impor Gula ke Pangkalan Bun

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim Denie Arsan.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Handika Honggowongso menilai terlalu berat. Kliennya disebut melaksanakan penugasan dari pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan nasional.

Ia mengatakan, para pelaku usaha swasta merasa enggan kembali terlibat dalam program serupa setelah kasus ini.

Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Sesumbar Akan Stop Impor Gula 2025

“Swasta sudah kapok,” tutur Handika kepada wartawan seusai sidang.

Menurutnya, para pelaku usaha merasa telah menjalankan perintah negara, teapi harus menghadapi tuntutan pidana. Handika menganggap, hal tersebut bisa menimbulkan dampak psikologis bagi dunia usaha, terutama delapan perusahaan swasta yang pernah terlibat dalam penugasan serupa.

“Melaksanakan tugas pemerintah malah dituntut empat tahun penjara. Kami sudah tidak mau lagi ikut penugasan seperti ini, juga delapan perusahaan swasta sudah kapok. Tidak mau lagi kerja sama dengan pemerintah dalam program penugasan seperti ini,” kata dia. (sor)


Berita Terkait


News Update