KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi para pelaku.
Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dari tanggal 1-3 Oktober 2025.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa ketiga anggota yang disidang adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Ketiganya berada di dalam rantis saat kejadian dan dinilai lalai karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi kendaraan taktis saat situasi memanas.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Prioritaskan Pembangunan SMPN 62, Lahan Jadi Kendala Utama
“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Erdi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 3 Oktober 2025.
Sidang etik digelar di Mabes Polri, tepatnya di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, berlangsung selama tiga hari berturut-turut, 1–3 Oktober 2025.
Sidang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri. Dalam persidangan, setiap terduga pelanggar dihadirkan empat orang saksi.
"Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucap Erdi.
Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis hukuman kepada para pelanggar. Pertama, sanksi etika, yaitu perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Saksi kedua berupa administratif, berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.