Tiga Anggota Brimob Terbukti Lalai dalam Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Jumat 10 Okt 2025, 12:44 WIB
Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden penabrakan dan pelindasan seorang pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden penabrakan dan pelindasan seorang pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Turun, Pedagang Pasar Embrio Keluhkan Sepinya Pembeli

Ketiga anggota tersebut tidak mengajukan banding atas putusan sidang, sehingga proses etik dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.

"Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Erdi.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob diketahui berada dalam kendaraan taktis saat insiden yang menewaskan Affan terjadi.

Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Dari ketujuh anggota tersebut, dua di antaranya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah lebih dulu disidang etik. 

Pelanggar Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dikenai demosi selama tujuh tahun.

Keduanya diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan selesainya sidang terhadap tiga anggota terakhir, maka seluruh proses etik terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan telah rampung di tingkat internal.


Berita Terkait


News Update