SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kaur Keuangan Desa Petir, Dana, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Polres Serang karena diduga menilep Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus dugaan penyelewengan uang desa ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Unit Tipikor melakukan gelar perkara.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan laporan tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan, red),” ujar Andi kepada Poskota, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Bupati Lebak Kecam Pembuangan Sampah dari Serang
Andi menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Kepala Desa Petir. Menurutnya, modus operandi YL selaku Kaur Keuangan adalah melakukan transaksi seolah-olah sesuai Perdes APBDesa tanpa persetujuan Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
“YL kemudian melakukan transfer dari rekening kas desa ke rekening pribadi dan membuat laporan realisasi anggaran tidak sesuai fakta,” jelasnya.
“Hasil audit investigasi yang dilakukan tim inspektorat ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp1.049.821.000. Kami sudah gelar perkara dan kasus sudah naik ke penyidikan,” tambah Andi.
Sementara itu, Kepala Desa Petir, Wahyudi, mengatakan dugaan penyelewengan dana desa terungkap setelah pihaknya mengecek rekening koran dana desa. “Betul dana Desa Petir diduga digelapkan oleh inisial YL selaku bendahara desa. Saya sangat syok karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” ujarnya.
Wahyudi menyebut, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Pelaku diketahui kabur dari rumah sejak 26 September 2025.
Baca Juga: Dari Curhat Berujung Maut, Dina Oktaviani Dibunuh Atasan dengan Modus Orang Pintar