Bupati Lebak Kecam Pembuangan Sampah dari Serang

Kamis 09 Okt 2025, 19:52 WIB
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengecam pembuangan sampah yang diangkut truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang ke wilayahnya.

"Tidak boleh lagi ada pembuangan sampah dengan open dumping. Sebagai Bupati Lebak, saya menolak pembuangan sampah," kata Hasbi kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Habis menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak mengetahui UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah.

"Dan yang dilakukan oleh Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang, saya sangat menyayangkan pemerintah daerah yang tidak paham terkait aturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Saham Emiten Daur Ulang yang Melonjak di BEI: Peluang Baru dari Bisnis Pengelolaan Sampah

Selain itu, lahan yang digunakan untuk membuang sampah, baik milik perorangan maupun swasta, tetap tidak diperbolehkan.

"Sekali idak boleh ada pembuangan sampah secara ilegal atau pun membuka TPA yang baru. Artinya melanggar undang-undang," tuturnya.

Sementara itu, Hasbi menilai, banyaknya sampah berpotensi berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, polusi, bau, hingga pencemaran lingkungan.

"Nah, saya sudah menolak secara langsung, tapi tetap saja dilakukan. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkab Serang," tuturnya.

Baca Juga: Gunungan Sampah di TPA Sumur Batu Bekasi Rawan Longsor, Warga Minta Pemkot Turun Tangan

Ia memastikan, pembuangan sampah dari Serang ke Lebak tidak berdasarkan hasil kerja sama. Oleh sebab itu, lokasi pembungan sampah sudah ditutup sementara.


Berita Terkait


News Update