Pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.
Zulhir menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah Aceh yang terkenal kaya akan flora dan fauna endemik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.
“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.