Polda Aceh Bekuk Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Dugaan Jaringan Perburuan Satwa Liar

Rabu 08 Okt 2025, 15:55 WIB
Bukti kulit harimau sumatera yang diamankan oleh Polda Aceh serta adanya dugaan perdagangan satwa liar. (Sumber: Instagram/@bidhumaspoldaaceh)

Bukti kulit harimau sumatera yang diamankan oleh Polda Aceh serta adanya dugaan perdagangan satwa liar. (Sumber: Instagram/@bidhumaspoldaaceh)

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.

Zulhir menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah Aceh yang terkenal kaya akan flora dan fauna endemik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update