Pedangdut Lesti Kejora didampingi suaminya, Rizky Billar (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

HIBURAN

Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Rabu 08 Okt 2025, 20:32 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut, Lesti Kejora, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh musisi senior Yoni Dores.

Usai menjalani pemeriksaan, Lesti mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

“Alhamdulillah pemeriksaannya berjalan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan cukup lama. Doain saja, semoga semuanya cepat selesai,” ujar Lesti didampingi sang suami, Rizky Billar, serta tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Lesti menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Rizky Billar memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

“Tinggal nanti bagaimana kelanjutannya. Mohon doanya saja, semoga semua berjalan baik dan cepat selesai,” ucap Billar.

Sementara itu, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyebut pihaknya tetap membuka komunikasi dengan pihak pelapor, Yoni Dores, untuk mencari solusi damai.

Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum

Namun, diakuinya, masih ada sejumlah hal yang belum mencapai kesepakatan. Ia mengatakan, kehadiran Lesti kali ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Komunikasi dengan pihak pelapor sudah terjalin dengan baik, tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa kami setujui. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena cukup panjang,” ucap Sadrakh.

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang musisi berinisial YD terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Kasus ini terdaftar dengan pelapor atas nama IS, sementara terlapor adalah penyanyi berinisial LK.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, dan terlapornya saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Tags:
pelanggaran hak ciptaYoni DoresDitreskrimsus Polda Metro JayaLesti Kejora

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor