Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menerima audiensi pedagang yang menolak pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR, Selasa, 7 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Soal Raperda KTR, Fraksi PDIP Janji Dorong DPRD DKI Tinjau Ulang Pasal yang Bikin Resah Pedagang

Selasa 07 Okt 2025, 19:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komunitas pedagang kembali menyampaikan kekhawatiran atas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyampaikan langsung aspirasi di Gedung DPRD Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Unjuk rasa para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) itu, diikuti sekitar seratusan orang yang mayoritas merupakan PKL.

Para pedagang membawa sejumlah spanduk serta poster protes terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR yang sudah final.

Setelah berunjuk rasa, para pedagang kemudian diberikan akses untuk masuk ke gedung DPRD DKI Jakarta dengan tujuan melakukan audiensi.

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa, apa yang diaspirasikan sekaligus masukan dari para pedagang berkaitan pasal pelarangan penjualan merupakan hal yang sangat rasional.

Baca Juga: Pedagang Kecil Kecewa, Pansus Raperda KTR Dinilai Abaikan Aspirasi

"Karena biar bagaimanapun setiap peraturan ketika dibuat, jangan sampai terlepas dari konteks sosialnya," kata Jhonny saat audiensi bersama pedagang di DPRD Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

"Contoh, ketika masyarakat menganggap bahwa secara ekonomi, dan ini berlaku masif secara Indonesia, bahwa para penjual rokok ini juga mendapat keuntungan kecil, dan bisa menghidupi keluarga," ungkapnya.

Karenanya, Jhonny menyebut akan berusaha mendorong agar pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR dapat ditinjau ulang dan dilakukan penelitian.

Sebab, pria yang dulunya mengaku sebagai mantan perokok ini mengatakan, pasal-pasal pelarangan seperti penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan misalnya, dinilai membebani pedagang kecil.

"Kita juga harus memperhatikan aspek masyarakat. Untuk apa kita buat sebuah peraturan, tapi bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, nilai budaya, nilai ekonomi, nanti kan tumpul juga enggak bisa kita laksanakan," ucap dia.

Ketua APKLI, Ali Mahsun menilai, pasal-pasal pelarangan penjualan pada Raperda KTR disebut bakal mematikan mata pencaharian pedagang kecil. Ia sendiri mempertanyakan soal Pasal pelarangan tersebut.

"KTR itu kawasan tanpa rokok, bukan mengatur jual beli rokok. Ini yang paling penting," ucap Ali.

Ali Mahsun kemudian mengutip apa yang disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang menekankan agar Raperda KTR jangan sampai mengganggu pedagang kecil.

"Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM, tidak boleh mengganggu penghasilan rakyat kecil. Dan, andaikata DPRD kemudian memaksakan kehendak, kami mohon dengan hormat kepada Gubernur untuk tidak menandatangani," tutur Ali.

"Dan efek dominonya kalau ini dipaksakan, akan berisiko terjadinya sebuah instabilitas sosial," ujarnya.

Baca Juga: Pansus Raperda KTR Jakarta Tetap Loloskan Pasal Pelarangan Penjualan

Diketahui, Pansus Raperda KTR DKI Jakarta melakukan finalisasi keseluruhan pembahasan pasal pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Tidak ada perubahan berarti terkait pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok pada tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.

Tak Boleh Ganggu Pedagang Kecil

Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung merespons soal polemik Raperda KTR yang terus mencuat. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Raperda KTR tidak boleh menggangu pedagang kecil.

"Jadi, Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Sejumlah pasal dalam Raperda KTR diantaranya yang mengatur tentang pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan diprotes banyak pihak khususnya pedagang kecil.

Pramono menyebut bahwa terkait pasal tersebut, ia menginginkan agar pembahasan fokus pada tempat, bukan malah larangan untuk menjual rokok.

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata dia.

"Dan, yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," jelas Pramono.

Ditegaskan Pramono, seluruh tempat yang memang mengadakan acara, harus menyiapkan ruangan tersendiri khusus untuk merokok.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tegasnya.

Tags:
Raperda KTRKawasan Tanpa RokokJhonny SimanjuntakDPRD JakartaAsosiasi Pedagang Kaki Lima IndonesiaAPKLIFraksi PDIP

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor