POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berjalan selama dekade 2008 hingga 2018.
Pada 3 Oktober 2025, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa keempat orang tersebut adalah:
- FM — mantan Direktur PLN
- HK — Presiden Direktur PT BRN
- RR — Direktur Utama PT BRN
- HYL — Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI)
Menurut Cahyono, modus korupsi dugaan ini melibatkan pemufakatan bersama dan pengaturan internal terkait pelaksanaan proyek, terutama dalam tahap kontrak dan pelaksanaan yang kemudian menimbulkan keterlambatan panjang.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018.” Cahyono Wibowo, konferensi pers Bareskrim Polri
Penetapan tersangka ini menjadi babak krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran besar di sektor energi, khususnya dalam usaha menjaga integritas proyek infrastruktur strategis.
Modus & Alur Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat
Tahap Awal: Pemufakatan dan Lelang Bermasalah
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa sejak 2008, FM diduga menjalankan peran sentral dalam pemufakatan yang menguntungkan PT BRN, yang di dalamnya terdapat HK dan RR, pada proses lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar.
Meskipun konsorsium KSO-BRN-Alton-OJSC tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif, panitia lelang yang berada di bawah arahan FM tetap meloloskan mereka sebagai pemenang lelang. Dalam hal ini, Totok menyebut:
“Perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.”
Keanehan ini menunjukkan bahwa persyaratan lelang dilanggar atau diabaikan demi memenangkan konsorsium tertentu.
Alih Pekerjaan ke PT Praba Indopersada
Pada 2009, sebelum kontrak resmi ditandatangani, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI) yang dipimpin HYL. Dalam perjanjian tersebut, HYL mendapat kewenangan sebagai pengelola keuangan proyek KSO BRN dan memberikan imbalan tertentu kepada PT BRN sebagai imbal balik atas alih pekerjaan tersebut.