KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau stateless setelah paspor dicabut.
Namun, Kejagung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik kedua tersangka kasus korupsi tersebut.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Namun, terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Senin, 6 Oktober 2025.
Anang memastikan, langkah pencabutan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk membatasi mobilitas kedua buronan di luar negeri.
Baca Juga: Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Kejagung Berduka
Hanya saja, langkah tersebut bukan berarti mencabut status kewarganegaraannya. Paspor yang dicabut membuat keduanya tidak lagi bisa bepergian atau tinggal di luar negeri.
“Apabila dicabut paspornya, yang bersangkutan tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain. Pilihannya hanya kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau overstay di negara tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika keduanya tetap bertahan di negara lain tanpa dokumen resmi, maka status mereka menjadi tidak sah di mata hukum negara tempat tinggalnya.
Umumnya, negara yang ditinggali Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen resmi, berhak melakukan deportasi.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung Terkait Pengajuan Amicus Curiae Nadiem Makarim
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut oleh pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tuturnya.