Aset Rampasan Harry Prasetyo Laku Rp2,78 Miliar

Sabtu 04 Okt 2025, 11:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset miliki mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset miliki mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. (Sumber: Kejaksaan Agung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset miliki mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, barang rampasan negara itu berhasil dijual senilai Rp2,78 milyar.

“Total penjualan senilai Rp2.783.000.00, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurut Anang, lelang dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2933 K/Pid.Sus/202 tanggal 24 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas HUT Ke-80 TNI di Monas

"Hasilnya (lelang) akan langsung disetor ke kas negara," ucap Anang.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui sistem elektronik (E-Auction) yang dapat diakses secara daring. Penawaran berlangsung tanpa kehadiran fisik peserta, dan penutupan penawaran dilakukan pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan bagian dari strategi pemulihan keuangan negara. Kata dia, lelang ini menjadi salah satu contoh nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengelola kekayaan negara dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aset yang sudah diputus oleh pengadilan,” kata Amir.


Berita Terkait


News Update