"Saya diangkat jadi komisaris tanpa akta notaris, hanya SK bupati saja karena kondisinya urgen," ujarnya.
Nuriah menjelaskan, pada September 2024 lalu, pihaknya bersurat ke Inspektorat untuk meminta dilakukan pemeriksaan, karena dirinya melihat gelagat yang tidak beres.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta
"Dari Inspektorat ada temuan lah hingga ada 10 rekomendasi. Di antaranya modifikasi laporan, 600 kredit fiktif dan lain sebagainya," bebernya.
Kemudian, pihaknya konsultasi ke OJK dan disarankan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu, dilaksanakan RUPS luar biasa untuk memberhentikan sementara direktur lama serta membentuk satgas.
"Nah, kekosongan direktur kan harus ada yang ngisi. Akhirnya bupati menunjuk Plt Direktur LKM untuk bisa menyelesaikan masalah di LKM itu," jelasnya lagi.
Nuriah melanjutkan, laporan ke Kejari Pandeglang yang dilakukan pun atas dasar persetujuan pimpinan, karena adanya masalah di LKM.
"Sekarang ini kasusnya sedang ditangani pihak Kejari, dan saya mendukung langkah kejari untuk menuntaskan kasus itu," tegasnya.