Identitasnya berganti Opsite 6890 pada Agustus 2025. Pendidikan pelaku sendiri hanya tamatan sekolah menengah atas dan yang bersangkutan belajar mengakses dark web secara otodidak.
"Pelaku ini bermain di dark web atau sudah mulai mengeksplore (dark web) sejak tahun 2020. Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, kata Fian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel berbagai merek, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu buah flash disk yang berisi 28 akun Gmail milik tersangka.
Baca Juga: Musnahkan 1,14 Ton Narkoba, Polda Metro Jaya Selamatkan Jutaan Jiwa
Penyidik juga memperoleh dua unit ponsel milik saksi MGM yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Aksi pelaku dinilai telah merugikan reputasi bank dan berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah terhadap sistem keamanan perbankan.
"WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar," tuturnya.