Petugas menggiring kakek kembar yang tega mencabuli seorang wanita berkebutuhan khusus di Bekasi Utara saat ekspose perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 30 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Bejat! Kakek Kembar di Bekasi Utara Tega Cabuli Wanita Difabel

Selasa 30 Sep 2025, 20:00 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Dua kakek kembar berinisial SAM dan SUM, 64 tahun, tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel berusia 34 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan berulang kali di Pos Pengairan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kedua pelaku telah diamankan oleh polisi.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi berhasil merekam perbuatan pelaku, lalu melaporkannya ke polisi. Dari hasil penyelidikan, perbuatan itu sudah terjadi sebanyak tiga kali di waktu berbeda.

“Kejadian pertama pada Sabtu, 16 Agustus sekitar pukul 15.20 WIB di Pos Kali Pengairan oleh tersangka SAM,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan Bocah di Rancabungur Bogor Ditangkap

"Kejadian kedua pada 13 September, pelakunya saudara SUM. Korban sama, seorang wanita berkebutuhan khusus," jelas Kusumo.

Dalam setiap aksinya, pelaku mendekati korban yang sedang berjalan atau duduk di bangku sekitar lokasi. Dengan modus yang sama, korban dirangkul, lalu dada korban diremas secara paksa.

“Salah satu saksi sempat merekam apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” lanjut Kusumo.

Diketahui, pelaku dan korban tinggal di satu RW, namun berbeda RT. Polisi menyebut motif para pelaku murni untuk kepuasan pribadi.

“Tersangka SAM sudah melakukan dua kali, sementara SUM baru sekali. Sejauh ini belum ditemukan korban lain,” jelasnya.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega

Polisi masih mendalami apakah ada komunikasi maupun kerja sama antara kedua pelaku dalam melakukan aksi cabul tersebut.

“Ini masih kami dalami. Berdasarkan video rekaman yang kami terima dari saksi, kasus ini langsung dilaporkan dan diproses. Untuk kemungkinan adanya korban lain sebelumnya juga sedang kami selidiki,” ungkap polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 atau 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek JakartaPolres Metro Bekasi Kotakakek kembar cabuli wanita difabel di bekasipencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor