Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Apa? Cek Status dan Ketentuan Terbaru September 2025

Senin 29 Sep 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.(Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.(Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU untuk Kuartal I dan II pada periode Juni–Juli, dan penyaluran ini dinilai cukup efektif.

Sehingga, ada kemungkinan bantuan ini dicairkan kembali pada triwulan berikutnya, termasuk September 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kepastian jadwal pencairan BSU September 2025.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi penyaluran BSU masih terbuka untuk triwulan III dan IV tahun 2025.

Dengan demikian, ada peluang BSU dicairkan kembali pada triwulan III yang termasuk bulan September, maupun triwulan IV yang meliputi Oktober, November, dan Desember.

Kepastian jadwal dan jumlah pasti akan diumumkan melalui situs resmi serta akun media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, pekerja disarankan memantau secara berkala kanal resmi di situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Kelompok yang Dapat Bantuan

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

Penerima BSU harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan terverifikasi.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga bulan April yang berhak menerima bantuan.

3. Upah/gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta

Atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU diperuntukkan khusus pekerja swasta, sehingga aparatur negara dan anggota institusi tertentu tidak termasuk penerima.

5. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima PKH

Agar bantuan tepat sasaran, penerima BSU adalah mereka yang belum menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama.

Baca Juga: Program BSU Cair September 2025? Ini Cara Cek dan Info Terkini Penyaluran

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat mengikuti langkah-langkah resmi melalui situs Kemnaker.

1. Akses situs resmi Kemnaker

Buka browser dan kunjungi alamat bsu.kemnaker.go.id, situs resmi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengecekan BSU.

2. Masukkan data pribadi

Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.

Jangan lupa melengkapi kode keamanan atau captcha yang muncul pada halaman untuk memverifikasi pengguna.

3. Cek status penerima

Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cek Status”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan apakah Anda termasuk daftar penerima BSU.

4. Periksa hasil pengecekan

Jika status menunjukkan bahwa Anda tidak lolos, sistem akan menampilkan alasan penolakan.

Informasi ini penting agar pekerja dapat mengetahui kendala yang harus diperbaiki atau persyaratan yang perlu dipenuhi untuk kesempatan berikutnya.

Langkah diatas penting agar pekerja dapat memastikan kepastian penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan menyiapkan dokumen atau langkah lanjutan jika ada kendala.


Berita Terkait


News Update