Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Penerima BSU harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan terverifikasi.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga bulan April yang berhak menerima bantuan.
3. Upah/gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta
Atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU diperuntukkan khusus pekerja swasta, sehingga aparatur negara dan anggota institusi tertentu tidak termasuk penerima.
5. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima PKH
Agar bantuan tepat sasaran, penerima BSU adalah mereka yang belum menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama.
Baca Juga: Program BSU Cair September 2025? Ini Cara Cek dan Info Terkini Penyaluran
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat mengikuti langkah-langkah resmi melalui situs Kemnaker.
1. Akses situs resmi Kemnaker
Buka browser dan kunjungi alamat bsu.kemnaker.go.id, situs resmi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengecekan BSU.
2. Masukkan data pribadi
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
Jangan lupa melengkapi kode keamanan atau captcha yang muncul pada halaman untuk memverifikasi pengguna.
3. Cek status penerima
Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cek Status”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan apakah Anda termasuk daftar penerima BSU.