POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, menjelang penetapan upah minimum, isu perburuhan selalu kembali mengemuka. Tahun 2025 menjadi periode yang krusial karena para buruh menilai kondisi ekonomi, inflasi, dan biaya hidup terus meningkat, sementara kebijakan upah dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi 30 September bukan hanya sekadar protes tahunan, melainkan upaya menegakkan keadilan sosial.
“Kami meminta pimpinan DPR menerima kedatangan buruh agar dapat menyampaikan tiga hal penting, salah satunya soal kenaikan upah minimum 2026,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dengan menyoroti isu struktural seperti outsourcing, upah murah, dan regulasi ketenagakerjaan, aksi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi buruh di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Horor Berbalut Religi yang Mengerikan
Detail Aksi Unjuk Rasa
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @kspi_citu, berikut detail pelaksanaan demo:
- Hari/Tanggal: Selasa, 30 September 2025
- Waktu: biasanya dimulai pukul 10.00 WIB (jadwal resmi menunggu konfirmasi)
- Lokasi Utama: depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta
Diperkirakan ribuan buruh dari berbagai daerah akan hadir, membawa atribut organisasi dan poster tuntutan.
Tuntutan Utama Demo Buruh 30 September 2025
1. Menolak Praktik Outsourcing
Outsourcing masih menjadi isu klasik dalam dunia kerja. Bagi buruh, sistem ini menempatkan pekerja pada posisi yang lemah karena:
- Kontrak tidak tetap membuat mereka sulit mendapat kepastian kerja.
- Hak normatif terbatas, terutama terkait jaminan sosial, cuti, dan pesangon.
- Posisi tawar rendah, sehingga rentan pada pemutusan hubungan kerja sepihak.
Buruh menuntut revisi aturan agar outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu atau bahkan dihapuskan.
2. Menolak Sistem Upah Murah (HOSTUM)
Istilah HOSTUM (Honorarium Sistem Upah Murah) mencerminkan praktik pemberian upah di bawah standar layak. Buruh menilai sistem ini:
- Mengeksploitasi tenaga kerja.
- Membuat pekerja sulit memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, perumahan, dan pendidikan.
- Berlawanan dengan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.
Penolakan HOSTUM merupakan simbol perjuangan melawan ketidakadilan struktural dalam kebijakan pengupahan.