POSKOTA.CO.ID - Awal pekan biasanya selalu menjadi salah satu hari paling padat di ibu kota. Lantas, apakah ada ganjil genap Jakarta hari ini?
Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta dilakukan sebagai upaya pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di ibu kota.
Dengan adanya aturan ini, tidak semua kendaraan bisa melintasi jalanan ibu kota dengan bebas sehingga menambah penumpukan kendaraan.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk, seperti saat pergi dan pulang kerja.
Pihak kepolisian memberlakukan aturan ini setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat di sejumlah ruas jalan Jakarta yang biasanya memang tak pernah absen dari macet.
Berhubung hari ini merupakan tanggal 29, itu berarti hanya kendaraan berplat ganjil saja, seperti 1,3,5,7,9, dan lainnya yang bisa melintas di sebagian jalan yang terkena aturan ini.
Sementara, kendaraan dengan plat nomor genap, mulai dari seperti 0, 2,4, 6, 8, dilarang lewat saat jadwal ganjil genap di Jakarta berlaku.
Pemilik kendaraan dengan plat tersebut dapat mencari jalur alternatif lainnya yang tidak terkena kebijakan atau menunggu hingga jadwal aturan ini selesai.
Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak berlaku selama dua puluh empat jam, melainkan hanya di jam-jam tertentu saja.