BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Bojongsari mengembalikan mobil kepada korban kasus penggelapan kendaraan bernama Subariah, 45 tahun di Kota Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih itu sudah diterima korban, Sabtu, 27 September 2025.
"Unit kendaraan mobil Dhaihatsu Sigra milik korban ibu Subariah, 45 tahun, pada Sabtu Sore, 27 September 2025, di Mapolsek Bojongsari sudah kami serah terimakan kembali," kata Fauzan bersama Humas Polsek Bojongsari, Aipda Anwar kepada Poskota, Minggu, 28 September 2025.
Fauzan menyebutkan, mobil milik Subariah dipinjam pelaku berinisial YS, 30 tahun. Kemudian, kendaraan digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Cara ke PIK Pakai Transportasi Umum dari Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
"Laporan korban pada Kamis, 25 September 2025. Mobil Sigra disewa pelaku berinisial YS modus menyewa kendaraan setelah itu langsung digadaikan tanpa sepengetahuan dari korban," ucap dia.
Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi, polisi mengindentifikasi pelaku yang berada di Kota Serang, Banten.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil mendapatkan mobil malam hari setelah laporan korban tepatnya pukul 23.00 WIB," tuturnya.
Kurang dari 24 jam, keberadaan mobil dalam kasus penggelapan itu ditemukan. Polisi kemudian menyerahkan harta tersebut kepada korban.
Baca Juga: Jalan Asrama Kostrad Depok Ditutup karena Proyek Jembatan Kali Jantung, Omzet Pedagang Turun
"Penyerahan mobil tentu korban harus melampirkan dokumen kepemilikan kendaraan resmi," ungkapnya.