Hari Ini Terakhir! Daftar Lowongan Kerja BBAP BRI 2025, Cek Kualifikasi dan Link Resmi

Minggu 28 Sep 2025, 14:20 WIB
Cek info lowongan kerja BRI. (Sumber: Istimewa)

Cek info lowongan kerja BRI. (Sumber: Istimewa)

Bagi yang ingin mencoba mendaftar pada program BBAP BRI 2025 ini, berikut ini adalah kualifikasi pelamar yang dibutuhkan:

  • Pendidikan minimal S1 dari Universitas / Perguruan Tinggi dengan IPK min 2.75 (skala 4).
  • Usia maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke-26 pada saat seleksi awal) bagi Fresh Graduate, dan usia maksimal 30 tahun (belum berulang tahun ke-31 pada saat seleksi awal) bagi yang memiliki pengalaman bekerja di bidang Perbankan minimal 1 tahun.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Menyukai tantangan dan memiliki network yang luas.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BRI.
  • Diutamakan berdomisili di Unit Kerja setempat.

Jika memenuhi kualifikasi tersebut, silahkan mendaftar sekarang juga mumpung masih dibuka.

Baca Juga: Jakarta Job Fair 2025 Resmi Digelar: Ribuan Lowongan Kerja dan Bazar UMKM Siap Meriahkan Acara Gratis untuk Umum

Lokasi Penempatan Region 4 Palembang

  • Provinsi Jambi (Jambi, Muara Bulian, Kuala Tungkal, Sarolangun, Bangko, Muara Bungo, Rimbo Bujang)
  • Provinsi Sumsel (Palembang, Sekayu, Prabumulih, Kayu Agung, Muara Enim, Lahat, Baturaja, Pagaralam, Lubuk Linggau)
  • Provinsi Babel (Pangkal Pinang, Sungailiat, Tanjung Pandan)
  • Formasi Terbuka  (Branch Office :  Bangko, Sarolangun, Kayu Agung, Pangkal Pinang, dan Sungai Liat)

Proses pendaftaran dibuka secara online tanpa dipungut biaya. Bagi yang berminat bisa segera akses link resminya di https://bbri.id/BBAPRMFT.

Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi.

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk berhak menetapkan / memutuskan kandidat-kandidat yang memenuhi kualifikasi dan lolos pada setiap tahapan seleksi dan keputusan ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.


Berita Terkait


News Update