Menurut Iqbal, dengan kolaborasi semua pihak, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat dan Jakarta bisa menjadi kota yang kuat, aman, serta sejahtera.
Dengan pencairan bansos ini, diharapkan warga Jakarta yang termasuk kategori rentan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program bantuan sosial ini juga menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang Pemprov DKI dalam mengurangi kesenjangan sosial di ibu kota.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Menabung Emas Adalah Investasi Terbaik Saat Ini
Syarat Penerima Bansos PKD Jakarta 2025
Untuk bisa lolos seleksi sebagai penerima bantuan sosial PKD di Jakarta, warga perlu memenuhi kriteria berikut:
- Domisili DKI Jakarta: Calon penerima harus memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS: Penerima wajib tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Tidak Memiliki Aset Bernilai Tinggi: Warga dengan kendaraan bermotor mewah, rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar, atau penerima bantuan sejenis dari lembaga lain biasanya tidak memenuhi syarat.
- Lolos Verifikasi Lapangan: Seluruh data calon penerima akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran.
- Penetapan melalui Muskel: Keputusan akhir penerima bansos dilakukan lewat Musyawarah Kelurahan (Muskel) bersama RT/RW, kader sosial, dan petugas Dinas Sosial.
- Sesuai Kriteria Bantuan:
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta): Untuk warga berusia 60 tahun ke atas yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Tidak berlaku bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
- KAJ (Kartu Anak Jakarta): Diberikan untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga miskin, terutama yang mengalami stunting.
- KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Khusus warga dengan disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKD DKI Jakarta
Masyarakat dapat mengecek status penerima secara online melalui langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ikuti instruksi untuk mengisi data tambahan.
- Status penerimaan akan ditampilkan otomatis di layar.
Apabila merasa memenuhi syarat namun belum tercatat sebagai penerima, warga bisa melapor ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
Setelah itu, petugas Dinas Sosial akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima.