Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa aturan resmi yang berlaku hanyalah kewajiban menunjukkan QR Code yang didapat setelah pendaftaran di sistem subsiditepat.mypertamina.id.
“Dari sisi aturan yang diwajibkan, disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR Code dengan nopol (nomor polisi). Tapi beberapa operator/ SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi tepat dengan melihat pelat nomor dan STNK,” kata Roberth saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut Roberth, permintaan untuk menunjukkan STNK bukanlah kebijakan baru yang diterapkan secara nasional.
Tindakan ini merupakan inisiatif proaktif dari operator SPBU tertentu, khususnya yang pernah mendapatkan koreksi akibat masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali permintaannya,” lanjutnya. “Jadi penerapan ini tidak menyeluruh, tidak semuanya dilakukan di SPBU.”
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lantik 1.939 PPPK Tahap II Formasi 2024, Begini Momen Pengambilan Sumpah
Mekanisme Pendaftaran yang Berlaku Saat Ini
Pertamina mengingatkan bahwa pendaftaran untuk mendapatkan QR Code saat ini hanya wajib untuk kendaraan roda empat.
Kendaraan roda dua dan roda tiga belum diwajibkan untuk mendaftar. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran adalah:
- Foto KTP Pemilik/Operator/Pengemudi
- Foto STNK
- Foto kendaraan yang menunjukkan nomor polisi dan jumlah roda dengan jelas.
Setiap kendaraan yang memenuhi syarat akan mendapatkan satu QR Code yang bersifat pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya.
Pertamina juga membantah isu-isu lain yang beredar, seperti pembatasan hari pengisian atau larangan bagi penunggak pajak, dengan menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi tetap mengikuti ketentuan pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.