POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aturan baru di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi sorotan warganet.
Tayangan video tersebut menampilkan papan pengumuman bertuliskan, “Isi BBM Pertalite dan Solar wajib siapkan barcode dan STNK.”
Pemberlakuan aturan ini memicu perdebatan publik antara yang mendukung dan mengkritiknya sebagai langkah yang berlebihan.
Aturan yang viral ini diduga merupakan upaya untuk menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Pertalite dan biosolar sendiri masuk kategori BBM subsidi yang penggunaannya kerap menimbulkan polemik di lapangan. Sejumlah warganet menilai kebijakan itu wajar.
Salah satu akun menuturkan bahwa di Balikpapan aturan serupa sudah diterapkan. Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan barcode oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Dengan menunjukkan STNK dapat menghindari hal-hal demikian,” tulisnya.
Namun, kritik juga bermunculan. Akun lainnya menulis sindiran menohok. “Gak sekalian kah bawa KK, BPJS, akte, ijazah, surat cinta, surat tanah?," ungkap warganet di kolom komentar.
Komentar itu segera diikuti warganet lain yang menyebut aturan ini berlebihan. Akun lainnya menimpali, “Surat keterangan miskin dari RT RW juga gak?”
Baca Juga: Hari Kereta Api Indonesia ke-80 Diperingati 28 September 2025, Berikut Sejarah dan Temanya
Penjelasan Resmi Pertamina: STNK Bukan Kewajiban Mutlak
Menanggapi viralnya video tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi.