Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu 27 Sep 2025, 11:12 WIB
KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel penyelenggara ibadah haji khusus. (Sumber: Dok/KPK)

KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel penyelenggara ibadah haji khusus. (Sumber: Dok/KPK)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pengembalian dana uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sudah ada beberapa PIHK yang mengembalikan uang kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 September 2025.

Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah biro perjalanan haji yang sebelumnya telah diperiksa.

Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Klaim Didukung 27 DPW Jelang Muktamar PPP

Terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Hanya saja, Budi masih belum dapat menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang terlibat. Termasuk juga jumlah dana yang telah dikembalikan.

 "Yang pasti seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif selama proses penyidikan," ucap Budi.

Selain menerima pengembalian uang, kata Budi, pihaknya juga mendapatkan dokumen dan informasi baru yang memperkuat penyelidikan kasus ini.

Kendati demikian, Budi juga enggan membeberkan lebih detail dokumen yang telah didapatkan tersebut.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Depok yang Murah

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi akibat adanya dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

Dari 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen, yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak-pihak dari biro jasa perjalanan haji dan umrah.

Di antara yang dimintai keterangan adalah pendakwah Khalid Basalamah dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dua kali menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus dan 1 September 2025.


Berita Terkait


News Update