POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hari ini, Sabtu, 27 September 2025.
Sistem ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat yang melintas di jalur menuju Puncak Bogor.
Aturan ganjil genap sendiri dibuat untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun warga sekitar.
Pemberlakuan ganjil genap tidak hanya sebatas pembatasan nomor polisi kendaraan, tetapi juga dilengkapi dengan pengawasan ketat di sejumlah titik check point yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat yang berencana bepergian ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini diimbau untuk memperhatikan jadwal penerapan aturan tersebut.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal kalender dan nomor polisi, otomatis tidak diperbolehkan melintas dan akan diminta putar balik oleh petugas di lapangan.
Lantas, mulai pukul berapa ganjil genap Puncak hari ini berlaku? Di mana saja lokasi check point yang harus diwaspadai oleh para pengendara? Berikut ulasan lengkapnya.
Jadwal Ganjil Genap Akhir Pekan
Untuk akhir pekan ini, aturan ganjil genap diberlakukan dengan rincian sebagai berikut.
- Jumat, 26 September 2025: dimulai pukul 14.00 WIB.
- Sabtu, 27 September 2025: berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga kondisi jalur dinilai kondusif.
- Minggu, 28 September 2025: berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga jalur kembali normal dan lancar.
Dengan adanya jadwal ini, wisatawan diimbau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terjebak pemeriksaan di jalur utama.
Titik Pemeriksaan dan Penyekatan
Penerapan ganjil genap diawasi ketat oleh petugas di sejumlah titik strategis, antara lain yakni sebagai berikut.
- Gerbang Tol Ciawi (Km 46+500).
- Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
- Jalur antara Simpang Gadog hingga Tugu Lampu Gentur, Cianjur.