Peredaran 78 Kg Ganja di Depok Terbongkar, 6 Orang Ditangkap

Jumat 26 Sep 2025, 07:31 WIB
Polisi berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba dengan barang bukti 78 Kg ganja. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba dengan barang bukti 78 Kg ganja. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Depok membongkar peredaran ganja di kawasan Cilodong, Kota Depok.

Enam tersangka diciduk dengan barang bukti 78 paket ganja seberat 78,657 kilogram.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong.

"Total pelaku yang kami amankan ada 6 yakni berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Keenamnya pelaku ini yang kami tangkap dasar pengembangan dua pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadarma Raya, Cilodong, pada Selasa, 5 Agustus 2025," ujar Abdul Waras didampingi Kasat Narkoba Kompol Aruan dan Kasie Humas AKP Made Budi di Mapolres Metro Depok, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Dosen Tetap Non-ASN UPN Veteran Jakarta Resah Status Terancam Jadi Kontrak

Barang bukti yang disita berupa 78 paket ganja siap edar dilakban coklat, dua timbangan, empat koper besar, dan enam ponsel yang digunakan untuk transaksi.

"Hasil ungkap ini dilakukan sebulan penuh periode 5 Agustus sampai 5 September 2025," tuturnya.

Abdul Waras menambahkan, pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka lain di Makasar, Jakarta Timur.

Adapun peran para pelaku, RDN dan DNM berstatus bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Menggema Tuntutan Reformasi Agraria 

"Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Abdul Waras.


Berita Terkait


News Update