Pemprov Jakarta Ingatkan Raperda KTR Perlu Perhatikan Dampak Sosio-Ekonomi

Jumat 26 Sep 2025, 13:55 WIB
Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta yang tengah difinalisasi DPRD menuai penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan datang dari pedagang kecil, asosiasi usaha, hingga komunitas masyarakat.

Hal ini terkait berbagai larangan dan perluasan pengaturan dalam Raperda, mulai dari zonasi pelarangan penjualan rokok, perluasan KTR hingga tempat hiburan malam, larangan sponsorship dan iklan, hingga kewajiban izin khusus bagi penjual rokok.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menilai Raperda KTR yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi akan berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Baca Juga: Denpom Amankan Anggota TNI Penganiaya Pegawai Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo

“Pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal akan terdampak. Ya, menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi di sisi lain, implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan,” tegas Chico, Kamis, 26 September 2025.

Chico menekankan pentingnya memitigasi dampak ekonomi dari setiap pasal dalam Raperda KTR bagi pedagang kecil dan keberlangsungan tenaga kerja.

Ia juga berharap DPRD Jakarta sudah menyiapkan roadmap transisi yang matang sebelum Raperda diimplementasikan.

“Yang penting bagaimana roadmap transisi dipersiapkan, mulai dari penegakan bertahap, pemberian alternatif ruang merokok yang sesuai standar dan tentunya edukasi publik. Dengan begitu, kebijakan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, tapi tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif,” ujar Chico.

Sebelumnya, pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, menolak Raperda KTR.

Eka, 32 tahun, pedagang UMKM, mengaku aturan tersebut memberatkan usaha kecilnya. Warungnya berjarak sekitar 100 meter dari SMP Negeri 16 Palmerah, sementara Raperda mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Cabuli Bocah 6 Tahun, Pemilik Warung di Bogor Diburu Polisi

"Kalau saya enggak setuju lah, kalau kayak gitu sama aja mematikan saya sebagai pedagang UMKM," kata Eka, Selasa, 16 September 2025.

Eka menilai, jika aturan diberlakukan tanpa kajian, akan mengganggu ekonomi pedagang kecil.

"Ya misalnya kayak di mal-mal, ada tempat khusus rokok gitu. Kalau enggak boleh dagang ya sama aja matiin kita pedagang," ucapnya.

Penolakan juga datang dari masyarakat umum. Mahendra, 35 tahun, warga Jakarta Barat, menilai aturan jarak tersebut bisa melanggar hak asasi manusia.

"Merokok itu kan hak semua orang, kecuali ada larangan enggak boleh merokok," ucap Mahendra. 


Berita Terkait


News Update