Pemprov Jakarta Ingatkan Raperda KTR Perlu Perhatikan Dampak Sosio-Ekonomi

Jumat 26 Sep 2025, 13:55 WIB
Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Baca Juga: Cabuli Bocah 6 Tahun, Pemilik Warung di Bogor Diburu Polisi

"Kalau saya enggak setuju lah, kalau kayak gitu sama aja mematikan saya sebagai pedagang UMKM," kata Eka, Selasa, 16 September 2025.

Eka menilai, jika aturan diberlakukan tanpa kajian, akan mengganggu ekonomi pedagang kecil.

"Ya misalnya kayak di mal-mal, ada tempat khusus rokok gitu. Kalau enggak boleh dagang ya sama aja matiin kita pedagang," ucapnya.

Penolakan juga datang dari masyarakat umum. Mahendra, 35 tahun, warga Jakarta Barat, menilai aturan jarak tersebut bisa melanggar hak asasi manusia.

"Merokok itu kan hak semua orang, kecuali ada larangan enggak boleh merokok," ucap Mahendra. 


Berita Terkait


News Update