PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan dana operasional bagi pengurus RT maupun RW disambut baik. Hanya saja, penggunaan kata insentif dinilai kurang tepat.
Ketua RW 05 Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Iis Wahyudi menyebutkan, insentif bagi pengurus RT maupun RW tidak perlu disertakan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap bulan.
"Kalau bahasanye Gubernur insentif, iye kan. Nah kalau mengacu kata insentif, berarti kan enggak usah ada LPJ dong. Tapi kan selama ini kita dikasih diawal, terus bulan berikutnya bikin LPJ," kata Iis saat dihubungi, Jumat 26 September 2025.
"Nah berarti itu OP (uang operasional) bukan insentif RT RW. Makanye banyak perbedaan persepsi nih," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Telkom Perkenalkan Platform Digital Perkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menurut Iis, penyebutan insentif berdampak terhadap penilaian masyarakat. Publik mengira ketua RT atau RW mendapatkan gaji dari pemerintah.
"Dampaknya bahwa RT atau RW dapat gaji bahasanye. Padahal kalau yang namanya gaji berarti kita bebas dong mau diapain aja," ucap dia.
Jika memang uang itu merupakan uang insentif, maka Iis berujar dirinya sebagai ketua RW berhak memberikan uang insentif tersebut ke beberapa staf pengurus RW.
Namun, berbeda dari praktik di lapangan, dana operasinal hanya digunakan untuk kepentingan di lingkungan.
Baca Juga: Begini Langkah Sudinkes Jakbar Tangani Kasus Campak di Kelurahan Cengkareng
"Kalau saya memang saya fungsikan buat operasional RW, untuk bayar listrik, keperluan ATK, terus transport kalau ada rapat, buat bantu Posyandu. Pokoknya segala kegiatan di tingkat lingkungan atau Kelurahan itu kita gunain (dana operasional)," tutur dia.