Khawatir Rancu, Warga di Jakbar Pertanyakan Sebutan Insentif Pemberian Pemprov

Jumat 26 Sep 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi uang operasional. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang operasional. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Lebih lanjut, ia meminta kejelasan dana yang diberikan merupakan insentif untuk RT RW atau operasional supaya terhindar dari kerancuan.

Pasalnya, penggunaan dana harus sesuai dengan LPJ yang oleh pengurus setiap bulan. Iis menilai, bisa saja LPJ yang dibuat pengurus itu dilebih-lebihkan.

"Enggak perlu ditutup-tutupi, akhirnya laporan yang dibuat akhirnya palsu," katanya.

Baca Juga: Dinsos DKI Adakan Sosialisasi Muskel Terkait Pergantian Penerima Bansos PKD 2025 di 267 Kelurahan

Sementara itu, daan operasinal RW sebesar Rp2,5 juta per bulan. Dana tersebut kabarnya akan bertambah bulan depan.

"Infonya sih bulan Oktober mulai ada kenaikan. Tetap kalau saya uangnya buat operasional," ucapnya.

Ketua RW 14 Kelurahan Palmerah, Rini Astuti menyambut baik kenaikan dana biaya operasional warga.

"Memang itu bukan gaji ya, dia buat operasional kan. Jadi nanti setidaknya buat penyalurannya nanti akan ditambah lagi," tuturnya.


Berita Terkait


News Update