Baca Juga: Denpom Amankan Anggota TNI Penganiaya Pegawai Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo
Untuk mengantisipasi honorer bodong, BKPSDM mewajibkan setiap OPD melampirkan SPTJM yang ditandatangani kepala dinas terkait. Dokumen ini menjadi dasar keabsahan bahwa honorer benar-benar aktif bekerja.
"Kalau tidak ada SPTJM, otomatis tidak akan kami usulkan. Kalau ternyata setelah dicek ada yang tidak aktif, kami ajukan pembatalan meski sudah masuk usulan," tegas Juwita.
Lebih lanjut, Juwita menyampaikan proses penetapan calon PPPK masih berlanjut. Setelah verifikasi selesai, tahap berikutnya adalah turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN, kemudian pencetakan SK, dan pelantikan.
"Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hanya honorer yang benar-benar bekerja sesuai aturan yang bisa diangkat menjadi PPPK," tandasnya.