Baru 3 Bulan Beroperasi, Situs Judol di Jakbar Raup Rp100 Juta

Kamis 25 Sep 2025, 12:07 WIB
Dua orang pengendali situs judi online (judol) ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Dua orang pengendali situs judi online (judol) ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 


Berita Terkait


News Update