Pansus DPRD Jakarta Temukan Lahan Pemprov Dikuasai 21 Tahun untuk Parkir Liar

Rabu 24 Sep 2025, 21:39 WIB
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter (kiri) saat melakukan Sidak di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025. (Sumber: Dok Kominfotik DPRD Jakarta)

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter (kiri) saat melakukan Sidak di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025. (Sumber: Dok Kominfotik DPRD Jakarta)

Atas dasar itu, Jupiter mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti praktik parkir ilegal itu ke ranah hukum.

“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” kata Jupiter.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Selain penindakan, kami mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa ditutup,” ungkap dia.

Baca Juga: Resahkan Warga Depok, 13 Juru Parkir Liar Ditangkap Polisi

Menurutnya, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir.

Sidak itu, kata Jupiter, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Adapun dalam sidak itu turut hadir Wali Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI, Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI. (cr-4)


Berita Terkait


News Update