POSKOTA.CO.ID - Nama influencer BroRon ramai diperbincangkan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga atas nama AAW, yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat sebuah unggahan di media sosial.
Menurut kuasa hukum AAW, Pranjani Radja, persoalan ini berawal ketika BroRon diduga mengunggah tangkapan layar (screenshot) percakapan direct message (DM) dari seseorang yang diklaim meminta imbalan dari orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
"Influencer tersebut mengupload nama lengkap klien kami menyebutkan klien kami meminta fee dari PIP," ujar Pranjani pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Dibalik Gugatan Cerai Tasya Farasya, Ternyata Talak Sudah Dijatuhkan 2 Hari Sebelumnya
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Pranjani menyebutkan bahwa kliennya, AAW, merupakan salah seorang tenaga ahli Anggota DPR RI Denny Cagur yang ditugaskan untuk menyosialisasikan PIP. Namun, ia membantah klaim yang menyudutkan kliennya.
"Padahal faktanya AAW bukan tim yang tercantum namanya di timnya tenaga ahli, Denny Cagur. Klien kami ini memang ada berkomunikasi terkait sosialisasi tersebut.
Tidak tahu bagaimana influencer ini mendapatkan nama lengkap. Tapi dampak dari dicantumkan nama lengkap tersebut, mengakibatkan tadi keluarga ini jadi korban," ungkapnya tegas.
Baca Juga: Profil Meiza Aulia Coritha Isti Eza Gionino yang Ajukan Gugatan Cerai
Dampak dari unggahan yang viral tersebut dirasakan sangat berat oleh AAW dan keluarganya. Pranjani mengungkapkan bahwa postingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik, tetapi juga telah memicu perundungan (bullying) di lingkungan tempat tinggal AAW.
"Biasanya AAW mendapat pekerjaan sebagai buruh harian lepas, karena menjadi bahan perbincangan dari lingkungan masyarakatnya pun tidak percaya kepada yang bersangkutan," katanya menjelaskan dampak ekonomi yang langsung diterima kliennya.