POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan hari ini, pada Senin, 23 September 2025.
Sistem ini menjadi salah satu strategi pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menekan kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.
Aturan ganjil genap menuntut pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal kalender.
Di mana, kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Sementara, pelat dengan angka terakhir genap berlaku pada tanggal genap.
Penerapan aturan ini tidak hanya terbatas pada ruas jalan utama, tetapi juga mencakup 28 ruas jalan strategis yang menuju pintu tol atau ramp tol.
Sistem ganjil genap Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pembatasan lalu lintas ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk itu, penting menyimak jadwal dan lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini agar perjalanan lebih lacar tanpa hambatan.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor, Sabtu 21 Juni 2025, Cek Aturannya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jam Berapa?
Aturan ini diterapkan pagi dan sore hari, menyesuaikan jam sibuk saat orang bekerja dan pulang kantor.