POSKOTA.CO.ID - Perjalanan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 ternyata tidak semulus yang dibayangkan.
Di tengah euforia memasuki tahap akhir, para calon peserta justru dihantui oleh dua kabar buruk yang berpotensi menggagalkan perjuangan mereka secara tiba-tiba.
Kebijakan yang menutup pintu bagi tenaga honorer non-database dan tenggat waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang sangat ketat, tanpa kepastian perpanjangan, menciptakan gelombang kecemasan dan kepanikan.
Ribuan calon pegawai yang telah bersusah payah menyiapkan dokumen kini harus berjuang melawan waktu dan aturan yang berubah, dalam sebuah "race against time" yang penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?
Pintu Tertutup bagi Tenaga Non-Database
Kabar pertama yang menjadi pukulan telak bagi sebagian honorer adalah keputusan resmi bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah gagal dalam seleksi CPNS tidak lagi dapat diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan informasi ini, sambil menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Kebijakan ini menuai kekecewaan mendalam. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa perjuangan mereka terhenti di garis finish. Meski di sisi lain, langkah ini dinilai memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi ASN.
DRH Ditutup 22 September, Harapan Perpanjangan Waktu
Kabar kedua yang tak kalah mencemaskan adalah batas akhir pengisian DRH yang jatuh pada 22 September 2025. Berdasarkan Surat Resmi BKN Nomor 13834, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat dilakukan hingga 25 September 2025.
Masalahnya, hingga hari-hari menjelang deadline, masih banyak calon peserta yang menghadapi kendala. Mulai dari fitur pengisian DRH di akun SSCASN yang belum aktif, hingga lambatnya pengumuman resmi dari beberapa Pemda.
Kondisi ini memicu kepanikan, terutama karena para calon telah bersusah payah menyiapkan dokumen pendukung seperti SKCK dan surat kesehatan.
Harapan untuk adanya perpanjangan waktu masih menggantung. Hingga berita ini diturunkan, BKN belum memberikan sinyalemen apakah deadline akan ditambah.
Ketidakpastian ini membuat nasib ratusan bahkan ribuan calon pegawai terancam gagal mendapatkan NIP jika tidak segera menyelesaikan pengisian DRH.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Aturan dan Besaran Nominalnya
Antrean SKCK Membludak, Kebijakan "Dapat Menyusul" Jadi Penyelamat
Tekanan deadline diperparah dengan kendala teknis di lapangan. Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan pemohon yang signifikan.
Namun, ada secercah harapan. BKN telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan SKCK menyusul. Calon peserta dapat melampirkan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan dari Polsek setempat sebagai pengganti sementara.
Kebijakan fleksibel ini sedikit meringankan beban, meski tuntutan untuk segera melengkapi dokumen tetap tinggi.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?
Jadwal Ringkas dan Imbauan untuk Calon PPPK
Berikut adalah garis waktu kritis yang harus dipantau:
- Pengisian DRH: 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 25 September 2025
- Penetapan NIP: 28 - 30 September 2025
- Pengangkatan Terakhir: Paling lambat 1 Desember 2025
Masa Depan Gaji dan Tunjangan Masih Samar
Di balik hiruk-pikuk administrasi, pertanyaan tentang hak finansial juga mengemuka. Apakah PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji dan tunjangan setara ASN penuh waktu?
Jawaban sementara dari beberapa Pemda cenderung hati-hati. Di tahun pertama, besar kemungkinan gaji masih mengikuti standar honorer sebelumnya, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Tunjangan seperti gaji ke-13 dan THR masih menunggu keputusan regulasi yang lebih jelas. Pemerintah menegaskan status mereka sebagai ASN, membuka peluang untuk mendapatkan hak yang setara, meski dengan penyesuaian proporsional.
Baca Juga: Bagaimana Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sudah Berhasil? Cek Ciri Ini Ada Atau Tidak
Pelantikan dan SK Pengangkatan
Setelah NIP ditetapkan, para calon yang lolos akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif. Proses ini diakhiri dengan pelantikan resmi.
Pemda menargetkan seluruh tahapan selesai sebelum akhir tahun anggaran, sehingga pembayaran gaji dapat dimulai pada Januari 2026.
Dua tantangan besar, eksklusi non-database dan deadline DRH yang mepet, menjadi ujian terakhir bagi calon PPPK Paruh Waktu 2025. Situasi ini menuntut kewaspadaan dan kesigapan ekstra.
Bagi yang masih berjuang, setiap detik sebelum tanggal 22 September sangat berharga untuk memastikan tempat mereka dalam jajaran ASN.