“Kondisi anak saya saat ini sudah bisa makan sendiri, cuma masih yang lunak-lunak aja. Masih dijaga untuk makanannya. Kondisinya Alhamdulillah sudah membaik,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA menyarankan agar penyelesaian kasus perundungan tersebut menggunakan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Itu nanti akan kami sarankan ke kepolisian (diversi). Tapi kan diversi ini tergantung keluarga korban. Kalau mereka berkenan, maka diversi bisa dilaksanakan. Kalau tidak, proses hukum harus berlanjut,” ucap kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
Menurutnya, diversi bisa ditempuh sejak tahap pemeriksaan di kepolisian, dan apabila gagal, opsi serupa tetap bisa dilakukan di tingkat kejaksaan maupun pengadilan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Nanti di kejaksaan ada penawaran lagi untuk diversi. Begitu juga di pengadilan sebelum sidang dimulai, hakim akan menawarkan diversi atau pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban 'Cyberbullying', Pegulat Jepang Berdarah Indonesia Hana Kimura Bunuh Diri
Terpisah, Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi kembali menetapkan satu pelajar sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang dewasa.
Meski begitu, Bintang menyebut seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kami berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur. Kita gandeng Bapas dan pekerja sosial,” tutur Bintang.
Atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan atau 170 KUHP.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. (cr-3)