Link Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, LRT, dan Transjabodetabek 2025

Senin 22 Sep 2025, 07:45 WIB
Program Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek. (Sumber: x/@BuswayFansC)

Program Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek. (Sumber: x/@BuswayFansC)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses transportasi publik melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG).

Program KLG ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati perjalanan gratis di berbagai moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek.

Melalui KLG, masyarakat yang tergolong dalam 15 golongan penerima manfaat berhak mendapatkan akses transportasi publik tanpa biaya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Kartu Layanan Gratis, PT Transportasi Jakarta telah menyediakan link resmi pendaftaran online.

Mekanisme daring ini memungkinkan warga untuk mendaftar dari rumah secara cepat dan efisien.

Dengan adanya kemudahan ini, warga Jakarta dapat merencanakan perjalanan sehari-hari dengan lebih efektif, nyaman, dan hemat.

Adapun link pendaftaran dan cara mendaftarkan diri untuk dapat Kartu Layanan Gratis 2025.

Link dan Cara Pendaftaran Kartu Layanan Gratis

Berikut adalah link resmi dan langkah-langkah pendaftaran Kartu Layanan Gratis yang bisa diikuti dengan seksama.

1. Akses Link Resmi Pendaftaran

Buka link resmi pendaftaran KLG melalui browser di perangkat komputer atau ponsel.

Pastikan situs yang diakses merupakan laman resmi untuk menghindari penipuan.

2. Pilih Menu Pembuatan Kartu Baru

Setelah masuk ke laman pendaftaran, klik menu “Pembuatan Kartu Baru” untuk memulai proses pendaftaran.

3. Isi Data Diri

Lengkapi formulir dengan data diri yang sesuai identitas resmi, seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan informasi tambahan lain yang diminta.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, misalnya KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen lain sesuai ketentuan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirim data dan dokumen, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Proses ini bertujuan memastikan semua informasi valid dan pemohon berhak mendapatkan KLG.

6. Informasi Lokasi Pengambilan Kartu

Jika pendaftaran disetujui, pemohon akan menerima informasi terkait lokasi dan jadwal pengambilan kartu.

Pastikan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk pengambilan kartu secara tepat waktu.

Golongan Masyarakat yang Berhak Menerima KLG

Program Kartu Layanan Gratis menyasar 15 golongan masyarakat, di antaranya yakni sebagai berikut.

  • PNS Pemprov DKI dan pensiunan
  • Tenaga kontrak Pemprov DKI
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim penggerak PKK
  • Pemilik KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran RI
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia usia di atas 60 tahun
  • Marbut atau pengurus masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru pemantau jentik (Jumantik)

Itu dia informasi mengenai daftar penerima Kartu Layanan Gratis beserta link resmi dan cara pendaftarannya.


Berita Terkait


News Update