Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan oleh dua lansia terhadap dua orang bocah di Ciampe, Kabupaten Bogor. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Polisi Ungkap Motif Lansia Cabuli Dua Bocah di Ciampea Bogor, Tersangka Ingin Ngetes Kejantanan

Minggu 21 Sep 2025, 16:08 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap motif pencabulan yang dilakukan oleh dua orang lanjut usia (lansia) WS, 65 tahun dan MR, 68 tahun, di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kepada dua orang bocah.

Menurut polisi, motif kedua pelaku yaitu ingin mengetes 'kejantanan', sehingga melakukan tindakan bejat kepada korban.

"Tersangka ini tujuan atau motivasi untuk melakukan perbuatan itu (pencabulan) karena yang bersangkutan ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan. Dia ingin mengetahui," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

Dari pengakuan pelaku, kata Teguh, keduanya baru sekali melakukan aksi bejat tersebut, kepada kedua korban, yang dilakukan di saung dekat perkebunan.

Baca Juga: 8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi

"Yang kami dapatkan (pengakuan pelaku) baru satu kali, sesuai keterangan dari pihak korban," ungkap Teguh.

Kedua pelaku bersama-sama melakukan aksi pencabulan terhadap kedua korban. "Perbuatannya (pencabulan) bersamaan di saung itu," jelas Teguh.

Polisi menangkap WS dan MR setelah video ibu korban viral di media sosial karena pelaku belum juga ditangkap.

Sementara korbannya yang masih di bawah umur termakan bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi uang Rp5.000 yang ditawarkan kedua pelaku dan mengajak korban ke saung.

Baca Juga: Dua Lansia Cabul di Ciampea Bogor Iming-imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu

Kemudian, di dalam saung, kedua korban bertemu MR, lalu WS dan MR melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (cr-6)

Tags:
Polres BogorBogorCiampeapencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor