Pendataan Disabilitas Jakarta 2025: Ketahui Syarat, Dokumen Wajib, dan Cara Daftar untuk Dapat Bantuan KPDJ

Sabtu 20 Sep 2025, 21:50 WIB
Pemprov DKI buka pendaftaran disabilitas 2025. Segera daftar untuk dapat manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan tunjangan bulanan. (Sumber: Instagram/@dkijakarta, @dinsosdkijakarta)

Pemprov DKI buka pendaftaran disabilitas 2025. Segera daftar untuk dapat manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan tunjangan bulanan. (Sumber: Instagram/@dkijakarta, @dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program pendataan khusus penyandang disabilitas untuk periode 2025.

Pendaftaran yang dibuka mulai 15 September hingga 15 November 2025 ini menjadi langkah strategis dalam membangun basis data yang komprehensif dan aktual, guna mendorong kebijakan yang lebih tepat sasaran dan inklusif bagi komunitas disabilitas di Ibu Kota.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irwandi, dalam siaran persnya, menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar penghitungan administratif.

“Ini adalah fondasi utama untuk membangun ekosistem support system yang terpadu. Data yang akurat memungkinkan kami mendistribusikan bantuan, baik fisik maupun non-fisik, secara lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap individu,” ujarnya.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan Jam Sibuk

Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemprov DKI yang pada tahun 2024 telah menyalurkan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF).

Siapa Saja yang Termasuk Sasaran Pendataan?

Pendataan akan mencakup empat kategori disabilitas utama dengan detail sebagai berikut:

  • Disabilitas Fisik: Disabilitas daksa, amputasi, lumpuh layu, cerebral palsy, paraplegia, dan tubuh kecil (tubuh mini).
  • Disabilitas Sensorik: Tuna netra, low vision, tuna rungu, dan tuna wicara.
  • Disabilitas Intelektual: Grahita dan down syndrome.
  • Disabilitas Mental: Skizofrenia, depresi, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, autis, dan hiperaktif (ADHD).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Penerimaan Petugas Damkar Minggu Depan

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Warga Jakarta penyandang disabilitas, segera lakukan pendataan! Masa pendaftaran sampai 15 November 2025. Manfaatkan untuk berbagai program bantuan dan kemudahan dari Pemprov DKI. (Sumber: Instagram/@dkijakarta, @dinsosdkijakarta)

Masyarakat dapat mendaftar melalui dua cara yang telah disediakan:

  • Mandiri Online: Mengisi data melalui portal resmi dtks.jakarta.go.id.
  • Pendaftaran Langsung: Datang ke kantor kelurahan setempat untuk dibantu oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos).
  • Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

    • KTP DKI Jakarta dengan NIK aktif.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Puskesmas, RSUD, RSKD, atau instansi kesehatan pemerintah terkait.

Bagi yang belum memiliki surat keterangan disabilitas, layanan dapat diakses secara gratis dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk layanan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Melihat dari Dekat Pameran Alutsista di Monas, Warga: Bagus Buat Edukasi Anak

Manfaat Langsung: Bantuan Tunai Bulanan

Peserta yang terdata dan memenuhi syarat akan menjadi penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penerima KPDJ akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya yang ditransfer melalui Bank DKI.

Masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, khususnya dalam mengakses situs online, dapat meminta bantuan kepada Petugas Pendamsos di kelurahan atau menghubungi langsung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui:

  • Website: siladu.jakarta.go.id

Dengan pendataan ini, Jakarta berupaya mewujudkan janjinya sebagai kota yang semakin inklusif dan ramah bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.


Berita Terkait


News Update