POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program pendataan khusus penyandang disabilitas untuk periode 2025.
Pendaftaran yang dibuka mulai 15 September hingga 15 November 2025 ini menjadi langkah strategis dalam membangun basis data yang komprehensif dan aktual, guna mendorong kebijakan yang lebih tepat sasaran dan inklusif bagi komunitas disabilitas di Ibu Kota.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irwandi, dalam siaran persnya, menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar penghitungan administratif.
“Ini adalah fondasi utama untuk membangun ekosistem support system yang terpadu. Data yang akurat memungkinkan kami mendistribusikan bantuan, baik fisik maupun non-fisik, secara lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap individu,” ujarnya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan Jam Sibuk
Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemprov DKI yang pada tahun 2024 telah menyalurkan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF).
Siapa Saja yang Termasuk Sasaran Pendataan?
Pendataan akan mencakup empat kategori disabilitas utama dengan detail sebagai berikut:
- Disabilitas Fisik: Disabilitas daksa, amputasi, lumpuh layu, cerebral palsy, paraplegia, dan tubuh kecil (tubuh mini).
- Disabilitas Sensorik: Tuna netra, low vision, tuna rungu, dan tuna wicara.
- Disabilitas Intelektual: Grahita dan down syndrome.
- Disabilitas Mental: Skizofrenia, depresi, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, autis, dan hiperaktif (ADHD).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Penerimaan Petugas Damkar Minggu Depan
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Masyarakat dapat mendaftar melalui dua cara yang telah disediakan:
- Mandiri Online: Mengisi data melalui portal resmi dtks.jakarta.go.id.
- Pendaftaran Langsung: Datang ke kantor kelurahan setempat untuk dibantu oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos).
- Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- KTP DKI Jakarta dengan NIK aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Puskesmas, RSUD, RSKD, atau instansi kesehatan pemerintah terkait.
Bagi yang belum memiliki surat keterangan disabilitas, layanan dapat diakses secara gratis dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk layanan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Pameran Alutsista di Monas, Warga: Bagus Buat Edukasi Anak