Mediasi Gagal, Azizah Salsha Menolak Damai, Tegaskan Proses Hukum untuk Bigmo dan Resbob Harus Berlanjut

Sabtu 20 Sep 2025, 15:26 WIB
Mediasi antara Azizah Salsha dan Bigmo-Resbob di Bareskrim Polri gagal. Kuasa hukum tegaskan proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut meski permintaan maaf telah disampaikan. (Sumber: Instagram/@azizahsalsha_)

Mediasi antara Azizah Salsha dan Bigmo-Resbob di Bareskrim Polri gagal. Kuasa hukum tegaskan proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut meski permintaan maaf telah disampaikan. (Sumber: Instagram/@azizahsalsha_)

Baca Juga: Siapa Wahyudin Moridu? Ini Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Partai, Profil, hingga Media Sosial

Pihak Azizah Memaafkan Secara Pribadi, Tapi Tegas pada Proses Hukum

Potret Azizah Salsha. (Sumber: Instagram/@azizahsalsha_)

Meski permintaan maaf telah disampaikan, kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa kliennya belum mencapai kata sepakat untuk berdamai secara hukum.

"Tapi dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut," kata Anandya Dipo Pratama.

Dipo menjelaskan bahwa secara pribadi, Azizah dan keluarganya telah memaafkan kesalahan Bigmo dan Resbob. Namun, mereka konsisten untuk melanjutkan proses hukum agar tercipta efek jera dan pembelajaran tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

"Secara permintaan maaf sudah dilakukan, kebetulan ada ibunya Diana sama ibunya Resbob juga. Dan mungkin dari pihak keluarga Azizah sendiri secara pribadi sudah memaafkan," ujarnya. "Tetapi kita harus melihat, ini masih penyelidikan, kita harus melihat juga ini sampai di mana tindak pidana yang telah dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga: Tasya Farasya Bela Rachel Vennya yang Habis Dihujat Netizen Karena Video Ini

Menunggu Gelar Perkara dan Kemungkinan Mediasi Lanjutan

Kuasa hukum Azizah lainnya, Martadinata, mengungkapkan bahwa keputusan untuk belum berdamai didasari keinginan untuk membuktikan adanya tindak pidana. Pihaknya kini menunggu gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

"Ini kan baru tahap penyelidikan, mediasi di tahap penyelidikan. Kita meyakini bahwa ini ada pidana, ada pidana yang dilakukan oleh Bigmo dan Resbob," terang Martadinata.

"Itu yang diyakini sehingga kita melihat apakah ini akan naik ke tahap penyidikan. Begitu di tahap penyelidikan nanti akan ada mediasi kembali, ya baru nanti kita akan lihat arahnya mau kemana," lanjutnya.

Martadinata menekankan bahwa tujuan dari langkah hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para terlapor agar lebih bijak dalam bermedia sosial. "

Kalau unsur pidananya yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Itu kan segala sesuatu yang disampaikan itu, tanya dulu kebenaran kepada orang tersebut. Baru kita sampaikan ke social media," ujarnya.

Laporan Azizah Salsha teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menjerat kedua terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27 A UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.


Berita Terkait


News Update