CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perundungan seorang siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, AAI, 16 tahun.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi, terdiri dari guru, siswa, dan orang tua korban.
“Untuk saksi sudah 12 orang kami lakukan pemeriksaan. Dari saksi tersebut, lima orang sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Satu di antaranya dewasa, sementara empat lainnya adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang merupakan siswa SMK tersebut,” kata Tri, Jumat, 19 September 2025.
Tri menambahkan, pihaknya belum bisa meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi kesehatan AAI yang masih lemah pasca operasi.
Baca Juga: DPRD Bekasi Mediasi Orang Tua Siswa Korban Perundungan dan Sekolah
“Korban masih kesulitan berbicara akibat operasi rahang bergeser, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan,” tuturnya.
Ia memastikan penyidik masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Beberapa pihak lain juga berencana diperiksa setelah muncul dalam keterangan saksi maupun tersangka.
“Masih terus akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan namanya,” ucap dia.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban AAI sedang berfoto bersama seorang siswi di lingkungan sekolah menggunakan seragam SMKN 1 Cikarang Barat, lalu diketahui kakak kelas.
Baca Juga: Jembatan Lama Kalibaru Bekasi Jadi Biang Sampah, BMSDA Kaji Rencana Pembongkaran
Bintang mengatakan, ada aturan tidak tertulis yang melarang siswa berfoto lintas jurusan dengan seragam sekolah. Kemudian, korban dipanggil ke tongkrongan siswa kelas atas yang tak jauh dari sekolah.
"Di sana, AAI sempat memberikan klarifikasi bahwa ia tidak tahu soal aturan tersebut. Namun, kakak kelasnya tetap menggiring korban ke lapangan sepak bola Irepo di Kampung Poncol, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat," ucap dia.
Selanjutnya korban mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Setelah kejadian, mereka bubar dan kembali ke sekolah.
Usai peristiwa itu, korban tidak langsung menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya. Hingga Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, AAI akhirnya mengaku dan didampingi ayahnya melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ.
Sementara itu, Indra Prahasta 41 tahun, ayah korban, berharap kasus ini diusut tuntas dan segera selesai.
“Intinya pihak keluarga minta keadilan, pelaku harus ditindak, dan pihak sekolah harus membenahi semuanya. Dari mulai kesehatan, dan tentunya proses hukum tetap berjalan. Itu yang kami harapkan,” ujarnya. (CR-3)