Halte Transjakarta Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Transjakarta Terungkap, Dilakukan 4 Pelaku

Jumat 19 Sep 2025, 20:10 WIB

SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pencurian modus lempar bola di Halte TransJakarta Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, menjelaskan modus tersebut melibatkan kerja sama antar pelaku untuk mengalihkan dan menghilangkan jejak barang curian.

kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DSS kehilangan dua unit ponsel saat turun dari halte, Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialami ke Polsek Setiabudi.

"Korban merasa tidak sadar ketika dua handphone miliknya hilang. Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan," kata Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: Pria Mabuk Tepergok Curi Kotak Amal Kosong di Ciomas Bogor

Para pelaku yang menggunakan modus lempar bola dengan membagi peran secara sistematis. Pelaku utama membuka resleting tas korban dan mengambil barang, lalu barang curian tersebut secara cepat diestafet ke rekan-rekanya.

Dengan modus operandi tersebut, mereka berharap dapat menghilangkan jejak. Setelah barang-barang hasil curian dikumpulkan dan dijual seorang satu pelaku yang berperan sebagai penadah.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah lima kali melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda," tuturnya.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung menangkap pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman. Dari tangan pelaku, ditemukan satu unit handphone yang dicurigai sebagai hasil curian.

Baca Juga: Bawa Replika Senpi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Bekasi

"Pelaku menyebut tiga rekan lainnya yang turut terlibat, masing-masing berinisial DP, D, dan H," katanya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku NCI, polisi menangkap pelaku berinisial DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, D dan H masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus, ini polsi menyita dua barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.

Tags:
Halte Transjakarta Rasuna SaidJakarta SelatanPolsek Setiabudi

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor