Pria Mabuk Tepergok Curi Kotak Amal Kosong di Ciomas Bogor

Minggu 20 Jul 2025, 14:35 WIB
Tangkap layar warga mengamankan pelaku percobaan pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Kreteg, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. (Sumber: Instagram @bogordaily)

Tangkap layar warga mengamankan pelaku percobaan pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Kreteg, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. (Sumber: Instagram @bogordaily)

CIOMAS, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria mabuk di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, tertangkap tangan oleh warga saat mencoba mencuri kotak amal masjid pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudin menjelaskan bahwa kotak amal yang menjadi sasaran pelaku sudah lama tidak digunakan dan dalam keadaan kosong atau tidak ada uangnya.

“Ini masih dalam tahapan percobaan, pelaku belum berhasil mencuri karena sudah ketahuan warga. Kotak amal yang dirusak itu, juga sudah tidak aktif, uangnya tidak ada, jadi itu kotak amal pasif,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.

Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol, sehingga belum dapat dimintai keterangan. Kepolisian akan memeriksa lebih lanjut setelah kondisinya membaik.

Baca Juga: Apes! Pencuri Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap saat Beraksi

“Sampai tadi pagi pelaku masih belum sadar karena mabuk. Kami akan mintai keterangan ketika sudah sadar,” katanya.

Adapun peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Warga yang memergoki sempat meluapkan emosi dengan menghakimi pelaku sebelum pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) turun tangan mengamankan dan menyerahkannya kepada kepolisian.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan keluarga pelaku untuk menentukan tindak lanjut penyelesaian kasus ini.

“Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Hari ini pelaku juga akan kami pertemukan dengan pihak DKM dan Ketua RW, guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutur Iwan. (CR-5)


Berita Terkait


News Update