POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan sosial (bansos) pangan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 kg untuk meringankan beban masyarakat.
Namun, tidak semua orang otomatis mendapatkannya. Lalu, siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mengeceknya?
Syarat-Syarat Utama Penerima Bansos Pangan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga Anda harus sudah tercatat dalam database resmi pemerintah (DTKS atau DTSEN) sebagai calon penerima.
- Termasuk Keluarga Kurang Mampu atau Rentan: Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang pendapatannya di bawah batas tertentu atau rentan secara ekonomi, sosial, memiliki lansia, atau disabilitas.
- Memiliki Komponen Keluarga Khusus (Khusus PKH): Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Emas vs Crypto di 2025: Ternyata Ini Pemenangnya!
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
- Tidak Menerima Bantuan Serupa: Pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih bantuan dari program yang berbeda.
Langkah-Langkah Praktis untuk Mengecek Status Anda
Untuk memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima, ikuti langkah-langkah berikut:
- Cek Online: Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Gunakan Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda jika tersedia.
- Hubungi Langsung: Datangi atau telepon kelurahan/desa setempat atau petugas sosial untuk konfirmasi data dan status DTKS Anda.
Mengapa Data Saya Mungkin Tidak Tercatat?
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, kemungkinan penyebabnya adalah:
Baca Juga: 4 Aset Investasi Paling Cuan untuk Pemula Berusia 20-an
- Data Anda belum dimasukkan atau diperbarui dalam sistem DTKS.
- Terdapat kesalahan pada data (seperti NIK atau alamat yang tidak sesuai).
- Proses pencairan yang tertunda karena verifikasi atau masalah teknis.
Pastikan data keluarga Anda terdaftar dan valid di DTKS/DTSEN serta memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Lakukan pengecekan secara berkala melalui channel resmi di atas untuk mengetahui status kelayakan Anda dan mendapatkan bantuan yang sudah disiapkan.