Puncaknya, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.16 WIB, pelaku kembali beraksi dengan mengambil satu tabung gas LPG ukuran 3 kg.
“Pelaku sudah empat kali beraksi di lokasi yang sama, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak yayasan,” tegas Nano.
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas
Abdul 30 tahun, tenaga pengajar di Yayasan Darul Rahmah, mengatakan aksi pencurian baru diketahui setelah pihak sekolah memeriksa rekaman CCTV.
“Pertama, dari rekaman CCTV ya. Kemudian kami coba cari informasi dan minta perhatian Kapolsek. Beberapa menit setelah ditelepon, polisi langsung datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan pelaku,” jelasnya.
Abdul menuturkan awalnya pelaku enggan mengaku. Namun setelah ditekan dengan bukti, keduanya tidak bisa lagi mengelak.
“Nah, awalnya memang yang diambil cuma makanan di kantin, makanan sama tabung gas. Tapi lama-lama masuk ke koperasi, uang honor guru dan tabungan siswa pun ikut raib,” imbuhnya.
Kini, kakak-beradik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)