Dugaan pertama kali mencuat setelah beredar kabar kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol Anggraini.
Baca Juga: Viral Pemain Timnas Indonesia Resah Penggemar Edit Foto Berlebihan Pakai AI
Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan etik.
Gelar perkara resmi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.
Tak lama setelah itu, pada 5 Agustus 2025, Irjen KM dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi staf ahli.
Sementara itu, Kompol Anggraini dikabarkan sedang menjalani proses etik yang berpotensi berujung pada hukuman berat.
Hukuman yang dapat diterima termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).