POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi menghadirkan program tarif transportasi umum Rp 1. Promo ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada periode 17–19 September 2025. Masyarakat bisa menikmati perjalanan lebih hemat hanya dengan membayar Rp 1 melalui berbagai metode pembayaran elektronik.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, tetapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta mendukung sistem mobilitas berkelanjutan di Jakarta.
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Lion City Sailors di ACL 2 2025, Ini Kata Bojan Hodak Soal Kesiapan Pemain
Setiap tahun, Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) diperingati pada tanggal 17 September. Momentum ini menjadi wadah refleksi sekaligus ajakan untuk terus meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam aktivitas transportasi sehari-hari. Kedua momentum inilah yang kemudian mendorong Pemprov DKI menghadirkan program spesial berupa tarif Rp 1 untuk berbagai moda transportasi umum di Jakarta.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam:
- Mengurangi kemacetan dengan mengajak warga beralih ke transportasi umum.
- Mengedukasi masyarakat tentang safety riding dan tata tertib lalu lintas.
- Memberikan apresiasi kepada pengguna setia transportasi publik.
Periode Berlaku Promo Rp 1
Promo tarif transportasi umum Rp 1 ini berlaku pada tiga hari penuh:
- 17 September 2025 → Pukul 00.00 – 23.59 WIB
- 18 September 2025 → Pukul 00.00 – 23.59 WIB
- 19 September 2025 → Pukul 00.00 – 23.59 WIB
Artinya, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga hari berturut-turut untuk menikmati tarif super murah ini.
Moda Transportasi yang Termasuk Promo
Menurut keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, tarif Rp 1 berlaku untuk:
- Transjakarta
- Layanan BRT (koridor busway)
- Layanan non-BRT
- Transjabodetabek
- MRT Jakarta
- Seluruh rute dan stasiun MRT yang beroperasi.
- LRT Jakarta
- Jalur pelayanan LRT yang menghubungkan beberapa titik strategis di ibu kota.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap mengikuti aturan tarif khusus sesuai Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018, yakni gratis untuk golongan tertentu.

Metode Pembayaran yang Berlaku
Untuk menikmati promo tarif Rp 1, penumpang wajib menggunakan metode pembayaran non-tunai. Dishub DKI Jakarta menyebutkan beberapa pilihan sebagai berikut:
- Kartu uang elektronik (KUE):
- Bank Mandiri – E-Money
- Bank BCA – Flazz
- Bank BNI – Tap Cash
- Bank BRI – Brizzi
- Kartu JakLingko
- KMT
- Jakcard
- Aplikasi digital:
- Aplikasi JakLingko
- Aplikasi MyMRTJ