16 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus, 1 Anak di Bawah Umur

Selasa 16 Sep 2025, 06:56 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 28 hingga 31 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 28 hingga 31 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” ucap Wira.

Saat ini, lanjut Wira, proses hukum terhadap para tersangka tengah berlangsung. Sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.


Berita Terkait


News Update